BREAKING NEWS, PDIP Jatim Laporkan Rocky Gerung ke Polda Jatim, Buntut Dugaan Ujaran Kebencian

 

DPD PDI Perjuangan Jatim turut melaporkan Rocky Gerung (RG) dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas pernyataannya kepada Joko Widodo, Presiden RI.

Secara resmi, PDIP Jatim melaporkan RG kepada Polda Jatim pada Selasa (1/8/2023).


Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PDIP Jatim, Ida Bagus Nugroho menjelaskan, Rocky Gerung dinilai sudah melakukan dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian.

Yakni, saat RG berorasi dalam acara rapat persiapan aksi aliansi sejuta buruh yang akan dilaksanakan pada 10 Agustus 2023.

Dalam orasi itu, RG diduga mengumpat Jokowi. "Kami begitu menghormati segala perbedaan pendapat, namun apapun itu yang bersifat menghasut publik dengan kata-kata tidak berbudi pekerti sangatlah tidak bisa ditoleransi,” kata Ida Bagus dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023).

Pelaporan RG di Polda Jatim dilakukan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jatim. Dalam penjelasannya, BBHAR menyebut, ucapan RG melawan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


Ida Bagus menyampaikan, pelaporan tersebut sebagai respon lantaran kader sudah geram dengan berbagai pernyataan RG. Apalagi, selama ini, RG dinilai kerap menggunakan kata dan diksi makian dalam berbagai forum.

Ida Bagus menambahkan, sejatinya PDIP sebagai pengusung Jokowi, tidak anti kritik.

Iklan untuk Anda: Dokter 120 tahun: "Membersihkan pembuluh darah mudah sekali!"
Advertisement by
Namun, perkataan dilontarkan RG sudah masuk dalam delik penghinaan, bahkan kategori ujaran kebencian. Seharusnya, lanjut Ida Bagus, sebagai seorang akademisi, RG menjadi contoh yang baik terutama cara berpendapat di publik. Dia pun berharap pelaporan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Jangan sampai negara lain tidak bisa menghargai presiden kita hanya karena perkataan yang tak pantas dari salah satu warga negaranya,” ucap anggota DPRD Jatim tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Said Abdullah menegaskan, langkah yang diambil oleh partainya itu sebagai wujud dan bentuk ketaatan pada mekanisme konstitusi. Sehingga, jalur hukum pun ditempuh. “Kami sudah berkali-kali diam, tapi kali ini kami tempuh jalur hukum,” kata Said.

Komentar