Bawaslu Evaluasi Panwascam Bertugas di Pilkada Serentak 202

 


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terutama yang betugas di Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari yang lalu. Mereka akan dievaluasi total.


Ini menjadi dasar Bawaslu NTBmenetapkan kembali Panwascam yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Saat ini, Bawaslu NTB tengah menunggu pentunjuk teknis (juknis) pengangkatan Panwascam yang akan bertugas di Pilkada serentak dari Bawaslu RI. “Juknis rekrutmennya sedang dibahas, kemungkinan konsepnya evaluasi,” kata Ketua Bawaslu NTB Itratip Kamis (27/3) di Mataram.


Pihaknya di Bawaslu NTB telah bersepakat untuk menjadikan setiap laporan dalam penyelenggaran pemilu 2024 sebagai acuan merekrut Panwascam di Pilkada nanti.


Pihaknya tidak ingin sejumlah laporan terhadap ‘cawe-cawe’ yang dilakukan sejumlah Panwascam dapat terulang di Pilkada nanti. “Kita sudah bersepakat di Bawaslu NTB nan meminta kepada jajaran di kabupaten/kota untuk mempertimbangkan hasil temuan penyandingan data di kabuaoten atau provinsi kemarin,” terangnya. “Ketika ada di satu kecamatan terjadi pergesran suara baik internal atau antar parpol maka kami meminta untik mendalami itu.


Jika ada keterlibatan mereka (Panwascam) dalam proses perubahan angka itu saya kira tidak ada toleransi untuk diteruskan sebagai Panwascam Pilakda karena itu sudah cacat integritasnya,” imbuhnya.


Pihaknya menginginkan agar Panwascam yang bertugas di Pilkada nanti adalah orang-orang yang bisa menjaga kemurnian suara rakyat dari level Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga ke jenjang berikutnya. “Dan kita menginginkan jajaran panwascam jajaran Pilkada adalah orang yang punya komitmen moral, integritas dan dapat menjaga hak pilih tanpa pilih kasih sebagaimana slogan kita. Jangan sampai kita jadi bagian dari mafia kecurangan pemilu,” papar Itratip.


Terkahir, Itratip mengaggarisbawahi bahwa rekam jejak Panwascam pada Pemilu 14 Februari akan dijadikan dasar apakah Panwascam yang bersangkutan akan dapat bertugas lagi di Pilkada serentak nanti.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB telah mengumumkan bahwa tahapan resmi Pilkada 2024 telah dimulai. Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU NTB Agus Hilman dalam keterangannya pada Selasa (30/1/2024).


Menurut Agus Hilman, hal tersebut tertuang di dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.


Dengan demikian, mulai saat ini KPU secara bersamaan mulai mengelola dua tahapan, yakni tahapan pemilu (pileg-pilpres) dan tahapan Pilkada serentak dalam tahun yang sama.


Menurutnya, hal itu pertama kali terjadi dalam sejarah kepemiluan di Indonesia. “Tentu ini menjadi tantangan bagi KPU, khususnya KPU Provinsi NTB yang berarti akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di sepuluh kabupaten/kota di NTB,” ucapnya.


Agus Hilman menerangkan, dalam PKPU tahapan tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.


Sementara hari pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. Pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2024. Kampanye dijadwalkan mulai tanggal 25 September sampai tanggal 23 November 2024 atau kurang lebih selama dua bulan. “Secara umum, tahapan penyelenggaraan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.


Pada tahapan persiapan meliputi, perencanaan program sampai pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Sementara tahapan penyelenggaraan pemilihan meliputi pengumuman pendaftaran pasangan calon sampai tahapan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” jelas Agus Hilman.


Sebagai informasi, NTB akan menggelar 11 pilkada pada 2024 ini. Satu pilkada di level provinsi dan 10 pilkada di level kabupaten/kota.

Komentar